Image: AR Property |
10 tahun terakhir perjalanan bangsa ini, saya prihatin pada satu hal sejauh ini menjadi tradisi, Hobi Lapor Melapor. data lonjakan laporan terkait kasus di kepolisian tak dapat saya cantumkan karena tidak bersifat publik atau parsial. namun, walau begitu mudah saja membuktikannya dengan menggunakan analisis media massa. Kita mengerti Indonesia merupakan negara hukum, tak boleh juga lupa bahwa landasan kita adalah 4 Pilar Kebangsaan, ada prinsip mendepankan kesatuan dan keharmonisan berbangsa, orang jawa menyebutnya gotong royong, batak menyebutnya Marsialapari, sulawasi menyebutnya Mapalus, di Banjar Gawi Sabumi, Sunda menyebutnya Sabilulungan dan berbagai macam penyebutan lain.
Makna kesatuan dan kebersamaan disini tidak hanya sekedar aktivitas ke-desaan semata tetapi banyak makna tersirat jika di pahami lebih dalam. termasuk pada penyelesaian masalah maupun konflik di lingkungan masyarakat, negara indonesia di anugrahi perbedaan dan keberagaman suku dan adat oleh karenanya jarang kita mendengar lapor melapor antar warga negara bahkan kadang masalah kecil, saya tidak mengatakan itu salah tetapi kalau saja ini terus berlangsung hingga hari ini tak henti-henti laporan banyak sekali di kantor kepolisian membawa kita satu pertanyaan penting, apakah pendekatan penyelesaian masalah sosial secara adat tidak lagi berlaku atau berjalan?.
Hampir setiap membuka berita Tv tak kurang dari 10-20 kasus pemberitaan berisikan laporan atas kriminal dan ketentuan yang dapat membuat orang di penjara. negara sebesar ini dengan hirearki hukum yang notabene mencatut hukum adat mulai tergerus, pertanyaan saya apakah terjadi distrust pada hukum adat kita? atau adat hanya tinggal simbol tanpa pemahaman bagi pemiliknya?
Dua variabel diatas cukup penting untuk direnungkan kembali karena banyak kebaikan dalam menjalankan ketentuan yang sesungguhnya berjalan bareng dengan norma baik negara, siapapun yang hidup dan ditopang oleh adat pastilah saya kira mengerti apa maksud dari tulisan ini.
Beberapa hal ingin saya sampaikan berkaitan dengan korelasi antara lapor melapor ke polisi dan keberadaan suku dan adat, bahwa sesungguhnya saya khawatir hiperbola dan benih Pecah Belah bangsa di era distrupsi sekarang semakin menjadi-jadi salah satu pendorongnya adalah budaya lapor-melapor atau bisa saja menjadi pendorong utama, jika masalah maupun konflik penyelesaiannya di prioritaskan melalui institusi negara kepolisian selalu kita terpecah menjadi 2 bagian Pro/Kontra, "pendekatan hukum adalah keharusan, penyelesaian pendekatan hukum adat bisa jadi kebaikan, setiap keputusan melalui ketukan palu terkadang tak menjamin lebih baik dari keputusan yang diambil melalui musyawarah ke-adatan yang memprioritaskan ketenangan antar sesama."
0 Comments