Pemilihan kepala daerah digelar secara serentak pada tanggal 27 November 2024 nanti. Pemilihan kepala daerah di Indonesia pada tahun 2024 digelar untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024 merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, terkecuali provinsi DIY yang gubernurnya tidak dipilih. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 548 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Selaras dengan itu, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan Tahun 2024. Pada Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada disebutkan bahwa “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”. Artinya, akan terjadi irisan tahapan antara pemilu dan pilkada di tahun 2024 mendatang, dimana sementara berjalan tahapan pemilu, di suatu titik tahapan pemilu, akan dimulai juga tahapan pilkada.
Mengidentifaksi problem-problem pemilu yang terjadi, tentu ini harus ada evaluasi dan upaya pencegahan dan penanggulangan agar indikasi masalah bisa di minimalisir secara efektif. Dalam pemilu sendiri akan terdapat pasangan calon presiden dan wakilnya, 575 anggota DPR, 2.207 anggota DPRD Provinsi, 17.610 anggota DPRD Kabupaten/Kota dan 136 anggota DPD. Sedangkan dalam pilkada akan terdapat 33 gubernur, 415 bupati, dan 93 walikota yang dipilih. Pemilu 2024 tetap menggunakan UU Pemilu yang sama dengan penyelenggaraan Pemilu 2019, sehingga tidak menutup kemungkinan akan menghadapi tantangan, kerumitan yang sama dengan yang dihadapi dalam Pemilu 2019. Jika melihat kebelakang dalam pemilu mulai tahun 2004 sampai 2019 dan pilkada serentak pada 2015, 2017, 2018 dan 2020 maka ada beberapa review yang didapat dalam pelaksanaan pemilu mendatang. Adapun masalah yang akan dihadapi diantaranya mulai dari teknis, tahapan, kelembagaan dan masyarakat. Contohnya seperti beban Tugas KPPS, Pendistribusian Logistik, Validasi Data Pemilih, Politik Uang, dan Penyebaran Hoax atau Hate Speech saat masa Kampanye.
Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung adalah salah satu perwujudan instrumen demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintah yang lebih demokratis. Dengan sistem ini, maka harapan terwujudnya kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan diyakini dapat terealisasi secara menyeluruh, mengingat sistem demokrasi merupakan perintah langsung yangdiamanatkan oleh UUD 1945. Dalam perjalanannya, sistem demokrasi yang dianut bangsa Indonesia tidak terlepas dari berbagai bentuk rintangan yang tidak jarang menimbulkan sikap apatis bagi masyarakat luas.
0 Comments