Pembicaraan trifting semakin memanas
karna terdapat pro kontra dalam menanggapi persoalan tersebut, sehingga
menimbulkan berbagai macam persepsi di kalangan masyarakat, hal ini juga di
tanggapi oleh anggota DPR RI Adian Napitupulu. “apa masalahnya, bahkan saya dilantik
menjadi anggota DPR dengan jas bekas yang di beli di Gedegabe,” sebenarnya
historikal barang trifting sudah ada sejak lama, namun yang menarik
permasalahan ini baru mencuat di akhir tahun 2022. Kalau kita membahas mengenai
payung hukum pakaian import, pemerintah telah mengatur peraturan terkait
melalui permendag no 18 tahun 2021 tentang barang yang dilarang importnya.
Pro dan kontra terus berlanjut ketika
beberapa siaran nasional mengadakan diskusi, salah satunya siaran TVRI’ bertemakan
“dampak pelarangan tfifting bagi ekonomi kerakyatan”. Pro kontra yang terjadi
di beberapa pembicaraan tersebut tentu tidak bisa dianggap biasa, karenanya perlu
kebijakan yang bijaksana begitupun langkah solutif untuk menetralkan persoalan
tersebut, maka pertanyaan tentang perlukah trifting di legalkan perlu menjadi
pembicaraan serius untuk menjawab tantangan dan pengadaan barang trifting di
indonesia.
Pernyataan menarik juga datang dari Bapak
Azrai Ridho Hanafiah, SE., M.Si. Kabid pengembangan perdagangan luar negeri
dinas perdagangan, perindustrian energi dan sumber daya mineral sumut, mengaku
kesulitan dalam mengendalikan masuknya import pakaian bekas. Hal itu menyusul
kendala yang ditemui dalam upaya menutup pintu bisnis tersebut. Namun Pemerintah
akan terus mengawasi masuknya barang impor ilegal. Pengawasan ini tentu harus melibatkan
banyak pihak. Dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, sekaligus mendukung
penegakan hukum pelanggaran laut. dalam mengatasi masalah, pemerintah harus
bekerjasama untuk menjalin sinergi dan koordinasi antar aparat penegak hukum
yang terkait seperti Bea Cukai, kemendag, Polairud, KPLP, Bakamla, TNI AL,
pengawasan di daerah perbatasan
sepanjang tahun 2022 oleh Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap impor
pakaian bekas illegal melalui laut dan darat sebanyak 234 kali dengan perkiraan
nilai barang sebesar Rp24,21 miliar, namun hal itu dikira belum cukup untuk
menghentikan distribusi barang trifting sampai hari ini. Secara umum dapat
disampaikan bahwa titik rawan pemasukan pakaian bekas di Indonesia serta modus
yang kerap digunakan antara lain sebagai berikut, Pesisir Timur Sumatera,
Batam, Kepulauan Riau via Pelabuhan tidak resmi dengan modus disembunyikan pada
barang lain (undeclare). Kemudian, Perbatasan Kalimantan, utamanya di
Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, Entikong dengan modus
menyembunyikan pakaian bekas pada barang Pelintas batas, barang bawaan
penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit
terdeteksi oleh petugas.
Pernyataan juga dilontarkan oleh Pengamat
ekonomi asal Medan, Gunawan Benyanin menyebut serbuan pakaian bekas sangat
dilematis, karena menguntungkan dan merugikan di sisi lain. Serbuan pakaian
bekas akan sangat merugikan pelaku UMKM yang sudah lama menggeluti bisnis
fashion, Namun, hal ini juga menguntungkan bagi pelaku bisnis thrift shop di
Indonesia. “Yang dirugikan pabrik tekstil dari keterpurukan pascapandemi
pastinya
Gunawan mengusulkan pemerintah
memeberikan solusi tepat untuk menyelamatkan pelaku usaha pakaian bekas dan
juga mendukung pabrik tekstil dan garmen yang memproduksi pakaian lokal. Meski
demikian, Gunawan mengatakan, bisnis fashion memang memiliki segmen
masing-masing. Menurut dia, serbuan pakaian bekas tidak hanya menyasar pada
segmen menengah kebawah akan tetapi berdampak penjualan ke segmen menengah ke
atas.
Mengutip dari Ketua Umum Asosiasi
Perteksilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan, jumlah
produk pakaian bekas impor saat ini lebih banyak dari pada tahun sebelumnya. “Beberapa
tahun lalu belum terlalu mengganggu, sekarang sudah ada di mana-mana,” ujarnya,
kepada Kompas.com. hal ini menunjukkan bahwa maraknya pakaian menjadi problem
di kalangan pelaku UMKN.
Distribusi barang Trifting di
indonesia jika di atur sistem pemasukan dan hukumnya dengan tegas dan dikawal
dengan pengawasan yang kuat, bisa saja tidak menjadi ancaman bagi UMKM di
indonesia, bahkan sebalikanya, bisa memberikan kontribusi mendorong
perekonomian, maka alangkah baiknya tindakan pembakaran pakaian bekas di stop dan dicari solusi alternatifnya, jika
ingin pembersihan total boleh saja’ hanya saja sebaiknya barang tersebut
merupakan barang dari distributor skala besar yang merusak distribusi barang
tersebut, kemudian menjadi pelajaran bagi distributor ilegal lainnya , perlu
waktu untuk menyelesaikan persoalan trifting di indonesia. legalisasi dengan
harga dan jalur yang di atur dalam peraturan pemerintah bisa menjadi acuan dan
langkah strategis untuk menyelamatkan pelaku penjualan trifting hari ini dan
menyelamatkan UMKN di indonesia hari ini yang sedang menjadi fokus pemerintah
dalam menumbuhkan perekonomian di indonesia.
Berkaca dari permendag yang
memperbolehkan barang yang dibatasi impornya seharusnya pemerintah segera
mengambil putusan yang tepat guna menyelamatkan pelaku UMKM pakaian bekas dan
industri tekstil. Sebenarnya ada beberapa Langkah menarik yang bisa diterapkan
oleh pemerintah pusat guna menyelesaikan permasalahan pakaian bekas, Pertama
penguatan penjagaan di area pembatasan masuknya barang-barang impor lintas
negara. Dan ini tidak terlepas dari koordinasi antar aparat penegak hukum,
kedua Pemerintah bisa melegalkan pakaian bekas dengan cara mengatur regulasi
yang menentukan batas pakaian bekas yang boleh dimasukkan ke indonesia
pertahunnya, kemudian menetapkan impotir yang di perbolehkan untuk memasukkan
pakaian bekas ke indonesia dan menetapkan pelabuhan pelabuhan di seluruh
indonesia yang di perbolehkan pemasukannya.
0 Comments