
Indonesia merupakan Negara dengan jumlah penduduk 273.879.750 juta penduduk (dukcapil semester II 2021) artinya terjadi peningkatan jumlah penduduk yang signifikan, kemudian prediksi UNS, indoneisa akan mencapai puncak demografi di tahun 2030, artinya jumlah penduduk di usia produktif akan lebih banyak dibanding usia non produktif, sehingga berbagai persiapan dilakukan oleh pemerintah, bisa dilihat dari diusulkannya RUU KIA ( Kesejahteraan Ibu dan Anak) dengan harapan persiapan bagi seorang ibu untuk memenuhi kebutuhan anaknya oleh karena itu tertulis dalam salah satu rancangan RUU KIA, cuti seorang pekerja ibu hamil di perpanjang menjadi 6 bulan yang awalnya adalah 3 bulan, pendapatan (gaji) juga berubah, apabila RUU KIA di sahkan maka sesuai rancangannya pekerja ibu hamil akan mendapatkan gaji full 3 bulan pertama dan 75% 3 bulan kedua masa hamil dan pasca, namun kebijakan yang di usung ini mendapatkan komentar dari berbagai elemen seperti para analisator, mahasiswa dan korporat sendiri selaku tumpuan utama RUU tersebut.
Kebijakan ditambahnya cuti untuk seorang ibu hamil menjadi kontroversial, sebab terdapat statement menohok dari korporat yang menyatakan bahwa korporat (perusahaan) akan memikirkan kembali untuk menerima pekerja perempuan, bukan hanya itu' Suami dalam hal ini juga di beri cuti maksimal 40 hari apabila merujuk pada RUU yang di sarankan tersebut, alasannya agar suami membantu istrinya dalam masa kehamilan sampai kelahirannya, jauh dari itu Komnas Perempuan dalam ini menanggapi RUU KIA ini menyatakan mengkhawatirkan kebijakan cuti 6 bulan ini berpotensi menghambat hak perempuan untuk mendapatkan pekerjaan', tentu saya kira ini wajar karna bisa saja pihak korporasi akan membatasi perekrutan pekerja perempuan' ujar Alamsyah, RUU KIA harus dipikirkan lebih dalam lagi karna beberapa hal perlu dilihat dari sitem pengawasan pemerintah terhadap korporat terkait dan begitupula dengan jalannya stabilitas RUU, lanjutnya' jangan sampai RUU KIA memberikan efek buruk dalam jangka panjang keberlangsungannya bagi perempuan.
Mengutip data dari katadata.co.id terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian publik dalam RUU KIA ini.
- Cuti hamil dan melahirkan 6 bulan
- Ibu wajib berikan asi enam bulan
- Kemudahan dan akses difasilitasi kesehatan
- Ruang laktasi, perawatan dan bermain anak di kantor serta fasilitas umum
- Bantuan dan santunan bagi ibu dan anak kurang mampu
Point-point diatas memiliki pengecualian dan poin di atas masuk pada pasal-pasal RUU KIA namun tidak semua point akan di jabarkan karna yang menjadi persoalan besar di masyarakat saat ini adalah panjang cuti yang di berikan, oleh karena itu kebijakan yang sudah masuk pada tahap perancangan ini harus terus dikawal, mengapa begitu? tidak bisa tiba-tiba dengan mudah pengesahan RUU ini dalam waktu singkat langsung disahkan Ujar Alamsyah', kemudian jauh dari itu mengutip data word population Review, beberapa Negara eropa banyak yang sudah menerapkan cuti panjang bagi Ibu hamil seperti di Finlandia menerapkan cuti 143,3 minggu setara dengan 2 tahun 9 bulan, kemudian di Hungaria menerapkan cuti 136 bulan, dan beberapa negara eropa lainnya, jadi ini tidak asing bagi RUU ini, tetapi terlepas dari apapun itu sebagai negara berkembang perlu melihat bagaimana latar belakang Indonesia dan begitupula negara eropa yang menerapkan cuti panjang tersebut, Oleh karena itu perlu supaya memikirkan/mempertimbangkan kembali efisiesnsi tentang rancangan RUU KIA tersebut agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
Berkaca dari program KB (Keluarga Berencana) yang merupakan turunan dari RUU KIA mungkin sering terlihat dibeberapa daerah pinggiran jalan terdapat tulisan '2 Anak lebih baik, logika sederhana yang terlintas dalam benak beberapa orang saya kira ini bertentangan, dalam hal ini artinya bagaimana mungkin RUU KIA menawarkan cuti panjang untuk seorang Ibu hamil sedangkan KB dalam slogannya menyarankan untuk memiliki 2 anak lebih baik' lantas pertanyaan yang akan muncul adalah apakah RUU KIA mendukung program KB atau sebaliknya? apakah dengan peluang cuti panjang yang di beri para ibu akan mengindahkan program KB dalam menekan angka kelahiran atau malah sebaliknya? beberapa pertanyaan tersebut perlu menjadi tolak ukur juga terkait RUU KIA yang sudah di rancang. Merupakan Hal baik dalam melonggarkan Ibu melahirkan dengan memberi cuti panjang, namun yang menjadi fokus adalah bentuk dari pengawasan dan pengawalan terhadap korporasi terkait, karena sering kali teknis dalam suatu kebijakan yang di usung tidak sesuai harapan tertulis Ujar Alamsyah', kembali.
Mencetak/menjadikan generasi yang berkualitas dan terpenuhi kebutuhan asasi bagi Ibu dan anak adalah dambaan semua masyarakat indonesia, tetapi lagi-lagi berbagai aspek dan sudut pandang harus terus di perkirakan, jangan sampai upaya dari pemerintah saat ini untuk membangun kualitas bangsa indonesia malah sia-sia, saya kira cita-cita negara indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum/bersama dan melindungi segenap bangsanya dalam suatu pemerintahan, tidak luput dari acuan pemerintah dalam hal ini tetapi sering kali kebijakan yang dianggap efektif untuk pemecahan problemtika publik jauh dari yang diharapkan.
0 Comments